UMP 2021 Tidak Naik, FSPMI Tolak Surat Edaran Menaker

2020-11-02 565

GORONTALO, KOMPAS TV - Untuk menidak lanjuti surat edaran kementrian tenaga kerja tentang UMP tahun 2021, dinas tenaga kerja ESDM dan transmigrasi Provisni Gorontalo menggelar rapat pleno bersama federasi serikat pekeraja metal indonsia Provinsi Gorontalo Fspmi dan asosiasi pengusaha Indonesia Provisni Gorontalo atau APINDO.

Dalam rapat tersebut, FSPMI Provinsi Gorontalo menolak surat edaran mentri tenaga kerja yang tidak menaikan ump pada tahun 2021.

FSPMI Gorontalo besikukuh UMP Provinsi harus dinaikan pada tahun depan sesuai peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Selain itu, UMP provinsi diminta untuk dinaikan karena mempertimbangkan inflasi pertumbuhan Ekonomi Gorontalo.

FSPMI mengusulkan UMP Gorontalo dinaikan sebesar 92 ribu rupiah atau sebesar 3,33%.

Menanggapi usulan FSPMI, APINDO Gorontalo menilai hal tersebut wajar terjadi karena FSPMI memiliki hitungan tersendiri tentang UMP, namun, apindo tetap mengacu surat edaran mentri tenaga kerja yang tidak menaikan UMP pada tahun 2021.

Sementara itu, kepala bidang tenaga kerja Provinsi Gorontalo Amir Hadju mengatakan, usulan kedua organisasi ini akan disampaikan kepada Gubernur Gorontalo untuk menentukan UMP Provisi Gorontalo pada tahun 2021.

Saat ini upah minumum Provinsi Gorontalo tahun 2020 sebesar Rp. 2.788.826, angka ini naik sebesar 16,98 persen dari dari tahun 2019 yang hanya 2.384.020.



#UMP2021 #FSPMI #Surat Edaran Menaker