Keluarga Tolak Pemakaman Jenazah Sesuai Protokol Covid-19 Akibat Perawatan Awal Tidak Prosedural

2020-11-02 1,297

KUPANG, KOMPAS.TV - Meski telah didatangi beberapa kali, sejak semalam oleh pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kupang dan rumah sakit agar jenazah salah satu pasien yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Siloam Kupang dikuburkan sesuai protokol covid-19, namun pihak keluarga menolak.

Penolakan keluarga agar jenazah yang beralamatkan di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak dikuburkan sesuai protokol covid-19 itu bukan tanpa alasan.

Pasalnya, sejak awal dirawat di Rumah Sakit Siloam, pasien yang meninggal pada minggu malam itu tidak dirawat sesuai standar protokol covid-19. Pihak keluarga malah diijinkan bebas membesuk pasien selama dirawat.

Selain itu pula, saat pasien meninggal pihak rumah sakit memberi keleluasan bagi keluarga untuk mengambil sendiri jenazah, sesuai surat yang ditanda tangani oleh suami korban.

Pihak keluarga merasa janggal karena, informasi mengenai pasien terkonfirmasi positif covid-19 baru keluar setelah pasien meninggal dan dibawa keluarga ke rumah duka.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang , dr. Retnowati menyatakan, menghormati keputusan keluarga yang menolak jenazah dikuburkan sesuai protokol covid-19, karena adanya miss komunikasi sejak awal.

Terkait perawatan korban yang tidak sesuai standar protokol covid-19, pihak Dinas Kesehatan Kota Kupang menyatakan, hal tersebut merupakan kewenangan Rumah Sakit Siloam yang menangani pasien.

#rumahsakit #pasien #jenazah