SORONG, KOMPAS.TV - Pemilik tanah marga numberi meminta agar tanah yang saat ini merupakan lokasi pelabuhan rakyat penyeberangan antar pulau di kota sorong, kepada dirjen perhubungan darat kementerian perhubungan untuk dapat membayar ganti rugi.
Tanah seluas 2,8 hektar yang saat ini berdiri lokasi pelabuhan rakyat yang merupakan pelabuhan penyeberangan antar pulau di kota sorong belum dibayar ganti rugi. Pasalnya pemilik mengakui semenjak tahun 1989 tanah tersebut telah diambil alih tanpa sepengetahuan pemilik.
Yosep numberi sebagai pemilik tanah mengatakan pada tahun 2010 dirjen perhubungan darat mengkomplain pihaknya atas kepemilikan tanah tersebut, namun melalui biro hukum pemilik tanah diminta pengajuan ganti rugi kepada kementerian perhubungan.
Pengajuan dilakukan pemilik tanah pada tahun 2011 dan seiring berjalannya waktu pengajuan tersebut tak kunjung mendapatkan respon, namun setelah 2016 pemilik tahan kemudian kembali melakukan pengajuan ganti rugi dan hingga saat ini tetap belum mendapatkan kejelasan terkait ganti rugi tanah tersebut.
Pemilik tanah berharap adanya perhatian serius pemerintah pusat terkait setiap aset yang menjadi hak masyarakat adat yang saat ini ditempati fasilitas umum.
#SorongPapuaBarat #PelabuhanSorong #HakUlayat