Aplikasi Sirekap KPU Cegah Kerumunan Saat Pemungutan Suara

2020-10-31 2

KEDIRI DAN SUMENEP, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia meluncurkan aplikasi sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap pada Sabtu (31/10). Aplikasi tersebut untuk meminimalisir kontak fisik pada pemungutan dan penghitungan surat suara pilkada serentak 2020.

Peluncuran aplikasi sistem informasi rekapitulasi atau sirekap ditempatkan 2 kabupaten, yakni Kabupaten Kediri dan Sumenep, Jawa Timur. Usai diluncurkan, aplikasi Sirekap langsung disimulasikan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Untuk di Kabupaten Kediri, simulasi dilakukan di halaman kantor KPU setempat. Sedangkan untuk di Kabupaten Sumenep ditempatkan di sisi timur gor ahmad yani Desa Pabian, Kecamatan Kota.

Aplikasi tersebut sengaja diterapkan di masa pandemi corona saat ini, karena untuk meminimalisir kontak fisik antara pemilih, petugas pemilu dan peserta pemilu. Selain itu, sistem sirekap juga dinilai lebih cepat dan efisien sehingga diharapkan mampu meminimalisir kesalahan penghitungan.

Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan bahwa sirekap merupakan sistem aplikasi yang berguna untuk membaca dan mengonversi data rekapitulasi. Data dikonversi dari bentuk fisik, yakni formulir C1 plano menjadi data elektronik.

Selama proses simulasi sirekap, petugas KPU menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Setiap warga yang hendak menyalurkan hak suara, terlebih dahulu harus cuci tangan dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh.

Pembatasan jumlah pemilih juga diterapkan demi mencegah terjadinya kerumunan. Warga juga diwajibkan untuk menggunakan sarung tangan selama proses pencoblosan.

Hasil simulasi akan dijadikan bahan evaluasi sebelum pelaksanaan pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020.



#AplikasiSirekap #KPURI #Kerumunan #Kontak #Fisik #PilkadaSerentak2020

Free Traffic Exchange