Penerapan Protokol Kesehatan Diperketat Saat Libur Panjang

2020-10-31 2,086

SUMENEP, MALANG, KOMPAS.TV - Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah munculnya kasus baru Covid-19 pasca lebaran. Di Sumenep, Jawa Timur, pemerintah memperketat pelaksanaan operasi yustisi dengan sanksi menyita KTP. Sedangkan di Kota Malang, penerapan protokol kesehatan di kereta api diperketat.

Tim percepatan dan penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menggelar operasi yustisi rutin di sisi timur taman kota selama libur panjang.

Kasatpol PP Kabupaten Sumenep, Purwo Edi, mengatakan bahwa pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker, langsung diberi surat teguran dan KTPnya disita. Pelanggar juga diberi sanksi sosial, berupa menyapu taman kota, membaca pancasila dan surat pendek dalam Alquran.

Dalam operasi tersebut, petugas memberikan himbauan agar warga tidak ke luar kota untuk liburan.

Sementara di Kota Malang, Jawa Timur, petugas kereta api memperketat penerapan protokol kesehatan selama libur panjang. Hal ini dilakukan karena okupansi tiket kereta api penuh sebanyak 70 persen, baik untuk kereta api lokal maupun jarak jauh.

Kepala Stasiun Malang, Heru Suprapto, mengatakan bahwa penumpang diminta mengikuti tes cepat covid atau rapid test, pengecekan suhu tubuh sebelum berangkat, memakai masker, menjaga jarak dan mengenakan face shield atau perisai wajah.

Patuh pada protokol kesehatan menjadi kunci penting agar berlibur bisa aman bagi kesehatan diri sendiri maupun orang lain.



#ProtokolKesehatan #Covid-19 #Sumenep #KotaMalang #OperasiYustisi #KeretaApi