SUNGAI PENUH, JAMBI, KOMPAS.TV - Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dedi Kuswara, Walikota Sungai Penuh tersebut dinyatakan bersalah dan dihukum dengan Pidana denda senilai 4 juta rupiah subsidair dua bulan kurungan sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang putusan tersebut Asafri Jaya Bakri menerima putusan yang dibacakan majelis hakim dan terhadap putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Asafri Jaya Bakri terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pilkada, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 71 Ayat (3) jo Pasal 188 Ayat (3) UU No. 10 tahun 2016.
#PelanggaranPilkada #WalikotaSungaiPenuh #PilkadaSerentak2020