BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Aksi mimbar bebas di jalanan dilakukan mahasiswa dari BEM Se-Kalimantan Selatan di simpang empat lampu merah JL. Lambung Mangkurat Kota Banjarmasin, rabu sore (28/10/2020).
Dalam aksi ini mahasiswa kembali menyatakan penolakan atas Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut presiden segera mengeluarkan PERPPU untuk membatalkannya, serta menyuarakan penyelamatan pegunungan meratus dari ancaman eksploitasi.
Dalam aksi kali ini mahasiswa mengenakan baju hitam, mengekspresikan rasa duka cita atas ditetapkannya dua mahasiswa yang menjadi pimpinan aksi dalam unjuk rasa 15 oktober lalu sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran pasal 218 KUHP akibat berunjuk rasa melewati pukul 18.00, yaitu Ahdiat Zairullah dan Renaldi.
Kendati demikian keduanya tetap hadir dalam aksi dan turut berorasi.
Menurut Ahdiat, ini sebagai bentuk bahwa mahasiswa menolak untuk dibungkam dan tetap akan bersuara menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"status tersangka ini justru menjadi pemicu semangat untuk terus berjuang dan turun ke jalan. Tuntutannya tetap sama, keluarkan perppu sekarang juga tolak omnibus law," ucap Ahdiat Zairullah, Koordinator Wilayah BEM Se-Kalsel.
Mahasiswa menyatakan akan tetap kembali turun ke jalan hingga tuntutan dipenuhi.
Sementara aksi berlangsung tertib diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap untuk tetap menolak undang undang cipta kerja dan kriminalisasi pada aktivis dan mahasiswa yang berunjuk rasa.
Mahasiswa pun sempat membacakan sumpah duka pemuda Indonesia dan mengheningkan cipta.