BOGOR, KOMPAS.TV - Istri Bahar bin Smith yang pulang malam dan diantar oleh seorang sopir taksi online disebut menjadi pemicu insiden penganiayaan oleh Bahar Smith kepada sopir taksi online.
Kabid Humas Polda Jawa Barat menyebut penganiayaan itu terjadi pada tahun 2018 di depan kediaman Bahar di kawasan Tanah Sereal, Bogor. Saat itu, istri Bahar Smith pulang terlalu malam sekitar pukul 23.00 WIB.
"Dia melakukan penganiayaan terhadap sopir Grab yang mengantarkan istrinya pulang pada malam itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Diduga karena istrinya pulang terlalu malam dan melampiaskan ke sopir tersebut. Sebenarnya di antara Bahar dan sopir taksi online bernama Andriansyah ini sudah ada perdamaian.
Namun Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.
Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP terkait penganiayan dan pengeroyokan dengan ancaman penajra di atas 4 tahun.