BPBD Tetapkan Tanggap Darurat Longsor Selama 5 Hari

2020-10-28 270

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Pasca terjadinya bencana alam longsor tebing setinggi 20 meter di Kampung Ciseupan Hilir, Desa Seuseupan, Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Sesuai SK PLT Bupati Sukabumi, BPBD Kabupaten Sukabumi telah menetapkan masa tanggap darurat bencana longsor selama lima hari.

Sementara saat ini data terakhir yang diterima BPBD, bencana longsor tersebut berdampak pada 14 Kepala Keluarga, dari 13 rumah, dua rumah diantaranya mengalami rusak berat, sehingga tidak bisa dihuni. Kerusakan fasilitas umum lainnya berupa mushola yang hilang, dan akses jalan lingkungan terputus.


Hingga saat ini relawan BPBD yang dibantu relawan dari berbagai unsur telah terus melakulan evakuasi terhadap lokasi longsor. Para korban longsor kebanyakan mengungsi dirumah saudaranya, dan sebagian mengungsi di mushola yang dekat dengan dapur umum.

Free Traffic Exchange