LAMPUNG, KOMPAS.TV Laporan terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis dalam pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Bandar Lampung, Bawaslu memberikan jawabannya.
Melalui Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Chandrawansah dari tiga ASN yang dilaporkan, tidak memenuhi indikator pelanggaran pidana.
Sebelumnya tiga ASN yang dimaksud adalah Kepala Bappeda Bandar Lampung, Lurah Kemiling Permai, dan Kepala Sekolah SMP Negeri 16 Bandar Lampung.
Namun, Bawaslu tetap akan meneruskan dugaan netralitas ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dinilai berwenang memberikan sanksi.
Adanya kasus keterlibatan para ASN dalam politik praktis terhadap salah satu calon kepala daerah menjadi peringatan bagi semua pihak untuk mengawasi jalannya pilkada.
Bawaslu juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk sadar dan peka mengawasi setiap tahapan demokrasi, agar menghasilkan proses pemilihan kepala daerah yang bersih dan demokratis.
#politikpraktis #pilkadaserentak #pilwalkot2020