Lagi, Bahar Bin Smith kembali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

2020-10-28 623

BOGOR, KOMPAS.TV - Bahar Bin Smith kembali ditetapkan menjadi tersangka, oleh tim penyidik Polda Jawa Barat, atas laporan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi tahun 2018.

Pelapor, Adrian Syah, adalah seorang supir taksi daring, yang mengaku dianiaya saat mengantarkan istri Bahar Bin Smith pulang. Insiden ini terjadi tahun 2018, di Bogor, Jawa Barat.

Saat itu, pelapor yang merupakan sopir online terlibat cekcok yang menyangkut masalah harga diri keluarga Bahar.

Menurut Aziz, pada saat itu akhirnya terjadi perkelahian di kediaman salah satu kerabat keluarga Bahar di sekitar Bogor.

"Kurang lebih ceritanya itu waktu itu Habib Bahar pulang ke rumah, kemudian pelapor tuh ada di rumah. Ada kesalahpahaman di situ, cekcok gitu dan terjadilah perkelahian. Habib Bahar bersikap begitu karena merasa harga diri keluarganya harus dibela, tapi itu sudah clear. Artinya salah paham, makanya setelah itu ada klarifikasi," kata Aziz.

Menurut dia, korban langsung membuat laporan ke polisi tepat setelah kejadian. Namun, setelah itu kedua belah pihak lantas melakukan perdamaian. Bahkan, A beserta kuasa hukumnya mencabut laporan ke polisi dilengkapi dengan beberapa bukti.

Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama, dan melanggar pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

Free Traffic Exchange