Demo Tolak UU Omnibus Law sekaligus Upah Buruh 2021!

2020-10-28 1,042

BANDUNG.KOMPAS.TV - Gelombang unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law, terus disuarakan oleh gabungan buruh se-Jawa Barat.

Mereka meminta presiden, untuk mengeluarkan perppu pembatalan UU Omnibus Law.

Massa buruh berdatangan di depan kantor gubernur, Gedung Sate Kota Bandung.

Dalam aksi ini, mereka menuntut agar presiden membatalkan, undang-undang cipta kerja.

Mereka juga meminta gubernur, tetap menaikkan upah buruh tahun ini, karena menurut mereka kenaikan upah, sudah sesuai dengan kondisi saat ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan.

Baik upah minimum provinsi atau UMP maupun upah minimum kabupaten, kota atau UMK.

Hal itu tertuang dalam surat edaran tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi covid-19 .

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.

Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk: "Melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," kata menaker ida fauziyah dalam surat edaraanya.

Free Traffic Exchange