RIAU, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Riau menangkap seorang kurir narkoba jaringan internasional yang membawa 19 kilogram sabu dan 10.000 ekstasi di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Didapat dua tas punggung diduga sabu sebanyak 19 paket bungkus dan sudah dihitung diperkirakan 19 kg sabu," kata Kepala BNN Riau, Brigjen Kenedy.
Tersangka membawa narkotika dengan menggunakan dua tas ransel dan mengendarai sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan dua tas ransel yang dibawa tersangka, petugas menemukan barang bukti 19 bungkus sabu seberat 19 kilogram.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 10 ribu pil ekstasi dari dalam tas tersebut.
Menurut BNN, pelaku merupakan jaringan internasional yang memasok barang dari Malaysia ke Indonesia.
"Ini jaringan internsional Malaysia-Dumai, dan langsung diedarkan di Riau maupun di perbatasan Riau dengan Sumut," lanjut Kenedy.
Situasi pandemi Covid-19 diduga sengaja dimanfaat pelaku untuk mengirim dan mengedarkan narkotika.