BANDUNG, KOMPAS.TV - Bahar bin Smith kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Polda Jawa Barat atas laporan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi tahun 2018.
Pelapor Adrian Syah adalah seorang supir taksi daring yang mengaku dianiaya saat mengantarkan istri Bahar bin Smith pulang.
"Dia melakukan penganiayaan terhadap sopir Grab yang mengantarkan istrinya pulang di tengah malam itu ," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago.
Insiden ini terjadi tahun 2018 di Bogor, Jawa Barat.
Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melanggar pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.
"Saat ini dijerat pasal 351 Juncto 170 KUHP penganiayaan dan pengeroyokan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," lanjut Kombes Erdi.