BANDUNG, KOMPAS.TV Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018, dengan pelapor bernama Adriansyah.
Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP terkait penganiayan dan pengeroyokan dengan ancaman penajra di atas 4 tahun.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Pada tahun 2018, istri Bahar kembali ke rumah pada pukul 23:00 WIB.
Istri tersebut diantar sopir taksi online, dan saat itulah sopir bernama Andriansyah dianiaya Bahar.
Sebelumnya Bahar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja.
Sudah menjalani bui, Bahar bebas pada Sabtu 16 Mei 2020, atas pemberian asimilasi di tengah pandemi COVID-19.
Baru tiga hari bebas, Bahar dijebloskan lagi ke penjara karena acara dakwah yang dihadiri banyak orang dan dianggap melanggar PSBB.