Terungkap Motif Gus Nur Hina NU

2020-10-27 1,311

JAKARTA, KOMPAS.TV Akhirnya Polri mengungkap motif sesungguhnya dari Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Polri menyebut motif Gus Nur karena merasa adanya perbedaan antara NU di masa dulu dan masa sekarang.

"Motif yang kami dapatkan adalah bahwa yang bersangkutan peduli terhadap NU. Yang bersangkutan merasakan NU sekarang dan dulu berbeda," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa (27/10/2020).

Kuasa hukum NU Cirebon mentersangkakan Gus Nur dengan dua pasal dalam Undang-Undang (UU) ITE.

Polisi menjerat Sugi Nur dengan UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara.

Penangkapan terhadap Gus Nur atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, di antaranya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Pati.

Gus Nur ditangkap di rumahnya, di Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober 2020.

Ia dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun.

Video tersebut diunggah dalam akun Youtube Munjiat Channel pada Jumat, (16/10/2020).

Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang supirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal dan sekuler.

Free Traffic Exchange