Tegas! ASN di Purwakarta Dilarang Bepergian

2020-10-27 1,064

PURWAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada aparatur sipil negara atau asn, yang bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Purwakarta, untuk tidak bepergian saat libur panjang, apalagi jika pergi ke wilayah zona merah.

Hal ini untuk mencegah terjadinya peningkatan penyebaran covid 19, di wilayah Kabupaten Purwakarta, khususnya klaster asn.

Anne juga menegaskan, akan memberikan sanksi kepada asn, yang kedapatan pergi ke luar kota atau berlibur saat libur akhir pekan 28 Oktober hingga 1 November 2020 mendatang.

Selain sanksi teguran administratif, pihak Pemkab juga akan memotong tunjangan asn yang melanggar.

Untuk mengantisipasi asn pergi ke luar kota, Pemkab Purwakarta berencana mengadakan acara sumpah pemuda dan Maulid Nabi Muhammad SAW secara virtual.



IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/

Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/