BANDUNG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada tiga petinggi Sunda Empire yaitu Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana.
Ketiga petinggi Sunda Empire itu dinyatakan bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti.
"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020).
Sementara itu, Rangga Sasana mengatakan pihaknya akan pikir-pikir terlebih dulu apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Sebagaimana hukum harus ditegakan. Ya, sebuah keputusan itu merupakan barometer hukum di Indonesa. Saya pikir-pikir kita lihat tujuh hari ke depan. Kami menuntut bebas," ujar Rangga Sasana setelah persidangan vonis berlangsung.