LAMPUNG, KOMPAS.TV- Pasca peristiwa penusukan ulama sekaligus pendakwah Syekh Ali Jaber yang terjadi pada bulan September lalu saat tengah melangsungkan kajianya di Masjid Afaluddin, Sukajawa, Tamin, Bandar Lampung.
Kini berkas perkara tersangka Alfin Andiran telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung oleh penyidik Mapolresta Bandar Lampung pada Senin siang (26/10/2020).
Terlihat tersangka Alfin Andrian yang mengenakan pakaian merah ini kuasa hukum dan pihak penyidik,
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny menyampaikan akan menyerahkan berkas ke pengadilan yang direncanakan awal bulan November 2020. Dirinya juga menambhakan bahwa saat ini penahanan tersangka Alfin Andiran masih dititipkan di Mapolresta Bandar Lampung, hal ini didasari kondisi pandemi covid 19 saat ini.
Tersangka dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
#syekhalijaber #penusukansyekhalijaber #kejaribandarlampung