Kasus Ujaran Kebencian terhadap NU, Polisi Tangkap Gus Nur dan Periksa 3 Orang

2020-10-27 799

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca-menahan Sugi Nur, tersangka ujaran kebencian terhadap NU, polisi menyatakan kini telah memeriksa 3 orang.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menyebut tiga orang itu yaitu dua saksi ahli, yaitu ahli bahasa dan ahli pidana, dan tersangka sendiri.

Sugi Nur telah ditahan di rutan bareskrimpolri selama du puluh hari ke depan, untuk kepentingan pemeriksaan.

Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Jember, Jawa Timur, mengapresiasi penangkapan Sugi Nur dan menyerahkan seluruh proses hukum sugi nur raharja kepada polisi.

Ia juga mengimbau warga Nahdlatul Ulama untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas demi persatuan dan kesatuan bangsa.