LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian dilimpahkan ke kejaksaan negeri Bandar Lampung dengan dikawal ketat pihak penyidik Polresta Bandar Lampung.
Kasus penusukan terhadap ulama besar Syekh Ali Jaber pada bulan September lalu yang terjadi saat mengisi kajian Wisuda Tahfiz Quran di masjid Afaluddin Sukajawa Tamin Bandar Lampung kini berkas perkara serta tersangka dilimpahkan pihak penyelidik kejaksaan negeri Bandar Lampung.
Disampaikan Abdullah Noer Deny Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung hari ini pihak Kejari menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Pada intinya karena sudah dinyatakan lengkap maka penyidik sesuai ketentuan hukum acara harus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan atau penuntut umum untuk dapat segera disidangkan.
Sementara untuk penahanan tersangka dari hasil koordinasi dengan penyidik maka akan kembali dikembalikan ke Polresta untuk ditahan di polresta.
Alpin dikenakan Pasal berlapis berupa pasal 340 Junto pasal 53 KUHP Subsider, pasal 338 Junto pasal 53 KUHP serta pasal 351 ayat II UU tahun 1951.