Polisi Kini Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Penghinaan NU oleh Sugi Nur

2020-10-26 858

KOMPAS.TV - Pasca menahan Sugi Nur, tersangka ujaran kebencian terhadap NU, polisi kini telah memeriksa 3 orang.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menyebut 3 orang itu yaitu 2 saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli pidana dan tersangka sendiri.

Sugi Nur telah ditahan di Rutan Bareskrimpolri selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.

Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Jember, Jawa Timur, mengapresiasi penangkapan Sugi Nur dan menyerahkan seluruh proses hukum Sugi Nur Raharja kepada polisi.

Ia juga mengimbau warga Nahdlatul Ulama untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Sebelumnya, pada Sabtu dini hari (25/10/2020), Sugi ditangkap oleh 30 anggota Bareskrim di kediamannya di Malang, Jawa Timur.

Sesampainya di Bareskrim, Sugi Nur, langsung menjalani swab test.

Ucapan Sugi Nur soal Nahdlatul Ulama di kanal Youtube Refly Harun jadi kali kedua Sugi Nur terjerat kasus ujaran kebencian.