JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akan melakukan langkah praperadilan untuk kliennya.
Hal tersebut disampaikan oleh Chandra Purna Irawan selaku kuasa hukum Sugi Nur, dalam keterangan pers kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (24/10/20).
"Kami akan melakukan langkah praperadilan yang pertama. Yang kedua, kami akan melaporkan kepada Komnas HAM. Ketiga, kami akan melaporkan kepada Ombudsman. Kemudian juga kami akan melaporkan kepada Amnesti Internasional," ujar Chandra.
Chandra juga mengatakan bahwa pasal-pasal yang dikenakan dalam Undang-undang Informasi dan Teknologi (UU ITE) adalah pasal karet, sehingga pihaknya merasa perlu adanya revisi terhadap pasal-pasal tersebut.
"Ini perlu direvisi karena sangat berbahaya sekali. Karena di Undang-undang ITE ini ada pasal-pasal karet yang begitu lentur, obscure ya bisa ditarik oleh siapapun. Nah itu yang akan kami laporkan. Jadi jangan sampai undang-undang ITE ini dikhawatirkan dijadikan alat untuk membungkam seseorang yang kemudian kritis menyampaikan pendapat," lanjut Chandra.