JAKARTA, KOMPAS.TV - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dituduhkan 3 pasal Undang-undang Informasi dan Teknologi (UU ITE) dan 2 pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Nah beliau dituduh pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 Undang-undang ITE dan juga dituduh pasal 310 dan 311 KUHP dan juga pasal 207 KUHP. Pasal 207 KUHP ini adalah pencemaran terhadap penguasa begitu ya. Nah itu pasal-pasal yang dituduhkan," ujar Chandra, di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (24/10/20).
Pasal 28 ayat 2 UU ITE:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Pasal 45 UU ITE:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Pasal 310 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Pasal 311 KUHP:
"Seseorang; Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan; Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar."
Pasal 207 KUHP:
"barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."