JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Sugi Nur Raharja, Budiharjo, menyebut jika saat proses penangkapan Gus Nur di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Bareskrim Polri tak menyertakan surat penggeledahan.
"Surat penggeledahan itu tidak ada. Surat itu disertakan 30 menit setelah Gus Nur ini di bawa. Artinya pada saat penangkapan terjadi, mereka tidak dilengkapi dengan dokumen yang dimaksud. Sehingga ketika kami menanyakan tidak ada, baru setelah itu diberikan," kata Budiharjo kepada KompasTV, Rabu (24/10/2020).
Selain itu, Budiharjo juga mengatakan semestinya 31 anggota polri tersebut tidak boleh melakukan penggeledahan di ruangan di kediaman Gus Nur yang dianggap ranah privat.
Langkah kuasa hukum selanjutnya akan melakukan pendampingan dan mengkaji tuduhan dugaan yang dimaksud dalam pasal-pasal yang disertakan dalam surat penangkapan.
"Kami akan melakukan upaya melindungi dan memastikan kondisi klien kami yang ada di Jakarta saat ini dalam keadaan sehat," ujarnya.
Sugi Nur Raharja (Gus Nur) sosok yang sebelumnya dikenal sebagai penceramah diketahui ditangkap Bareskrim Mabes Polri atas dugaan ujaran kebencian bermotif sara terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Lalu pembelaan apa yang disiapkan kuasa hukum Gus Nur serta apa respons dari PBNU?
Simak dialognya bersama Tim Kuasa Hukum Sugi Nur Raharja, Budiharjo, dan Wakil Sekjen PBNU Masduki Baidowi.