1 Tersangka dari Kasus Perusakan Ambulans dan Kantor DPD Nasdem Positif Narkoba

2020-10-24 312

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polrestabes Makassar menetapkan 11 tersangka yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran mobil ambulans milik DPD Nasdem Makassar saat demo penolakan UU Cipta Kerja.

Delapan di antaranya merupakan mahasiswa dan pelajar.

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan 11 tersangka yang diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran mobil ambulans milik DPD Nasdem Makassar.

Seluruhnya diduga terlibat perusakan di saat unjuk rasa penolakan omnibus law cipta kerja yang berakhir ricuh di depan kampus Universitas Negeri Makassar.

Sebelas tersangka ini terdiri dari 5 mahasiswa, 3 orang pelajar dan 3 orang lainnya adalah warga masyarakat.

Bahkan, salah satu diantaranya harus diserahkan ke Satnarkoba Polrestabes Makassar setelah dari pemeriksaan dinyatakan positif narkoba.