BANDUNG, KOMPAS.TV - Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan modus dari ST, suami yang membunuh istri sirinya. ST diduga membunuh korban dan menguncinya dari dalam rumah. ST kemudian kabur melalui jendela.
"Adapun modusnya pelaku cekcok saat korban ingin melihat teleponnya, kemudian ada pisau dan ditusuk sehingga mengakibatkan kematian. Untuk menyembunyikan jejak, pelaku mengunci dari dalam rumah lalu kabur lewat jendela," ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan.
ST mengaku kesal pada korban karena sering diminta perlihatkan isi telepon genggamnya. ST emosi karena selalu dituduh selingkuh.
"Ya kalau dibilang tega sebenarnya kalau secara akal sehat ya tak tega. Tapi karena emosi itu, dia selalu cemburuan sama saya, dia selalu nuduh saya main perempuan, padahal nggak ada," ujar ST.
Pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandung setelah kabur ke Banjarnegara, Jawa Tengah.
Selain membunuh korban, pelaku juga membawa kabur telepon genggam dan cincin korban.
ST merupakan suami siri dari korban. Korban yang dibunuhnya mengetahui dirinya telah mempunyai istri.
Akibat perbuatannya ini ST terancam hukuman 15 tahun penjara terkait pembunuhan dan pencurian.