PONTIANAK, KOMPAS.TV - Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkayang membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus bansuskeu desa Kabupaten Bengkayang, di Pengadilan Negeri Pontianak. Persidangan hanya dihadiri terdakwa JA, sementara tiga terdakwa lainnya mengikuti sidang secara telekonferens.
Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa berinisial JA satu tahun penjara, RL 4 tahun penjara dan dua terdakwa lain ZK serta ES masing-masing 6 tahun. Keempat terdakwa yang merupakan pelaksana kegiatan bansuskeu desa di Kabupaten Bengkayang tahun 2017 dituntut karena diduga melanggar pasal 3 UU Tipikor.
Kuasa hukum terdakwa memastikan akan menyusun pledoi atau pembelaan. Kuasa hukum menilai tuntutan JPU terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan nilai kerugian. Setelah pembacaan tuntutan tersebut, pembacaan pembelaan terhadap terdakwa kembali akan dilanjutkan pada 5 November mendatang.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak, Kabupaten Bengkayang dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Korupsi #Bengkayang