Puluhan Warga Terjaring Razia Masker

2020-10-24 1,033

GORONTALO, KOMPAS TV - Petugas gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kota Gorontalo melakukan razia masker kepada warga di Jalan S Parman Kecamatan Hulondalangi Kota Selatan, Kota Gorontalo Pada Jumat Pagi ( 23 Oktober 2020 ).

Dalam razia ini, puluhan warga yang tidak memakai masker kembali terjaring, namun warga yang tidak memakai masker hanya di data dan di berikan pembinaan oleh petugas.

Pasalnya saat ini petugas gabungan tengah menyosialisasikan peraturan daerah Provinsi Gorontalo nomor 4 tahun 2020 dan Perwako nomor 6 tahun 2002 yang baru disahkan oleh DPRD Provinsi Gorontalo dan pemerintah daerah.

Pada perda tersebut, warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah akan dikenakan denda 150 ribu rupiah, namun pemberian denda ini baru akan terapkan pada tahun depan.

"Masih banyak masyarakat kami temukan yang masih mengindahkan protokol kesehatan dan kami berusaha semaksimal mungkin agar masyarakat bisa memahami pentingnya protokol kesehatan saat menghadapi pandemi covid-19." Ungkap Arfan Pakaya Kabid Trantibum Satpol PP Kota Gorontalo.

Dalam razia masker, petugas dari Satlatas Polres Gorontalo Kota juga merazia pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan bermotor sambil menyosialisasikan operasi zebra yang akan dilakukan pada tanggal 26 oktober 2020 mendatang.



#Razia Masker #Protokol Kesehatan #Kota Gorontalo