BEKASI, KOMPAS.TV - Setelah viral di media sosial, dua pelaku oknum pembuang sampah di aliran Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menyerahkan diri ke Mapolres Metro Bekasi pada Kamis, 22 Oktober 2020 malam.
Kedatanganya ke polisi untuk menjelaskan motif supirnya membuang sampah di Kalimalang. Di hadapan polisi pelaku berdalih bukan membuang tumpukan sampah kesungai melainkan hanya di bantaran Kalimalang. Sementara sampah yang dibuang merupakan sampah limbah rumah tangga.
"Sebenarnya bukan buang ke kali, gitu," kata Abun Gunawan pelaku pembuang sampah ketika ditemui di Mapolres Metro Bekasi.
Abun dan supirnya juga membawa kendaraan minibus yang digunakan ketika membawa sampah.
Kapolres Metro Bekasi menjelaskan kasus membuang sampah di sungai dapat dikategorikan tindak pidana ringan. Dengan demikian penegakan hukum berada di ranah pemerintah daerah karena dinilai melanggar Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2006 tentang persampahan.
Dalam Perda Persampahan Nomor 6 tahun 2006 Kabupaten Bekasi disebutkan larangan perorangan maupun badan usaha membuang sampah sembarangan terancam pidana maksimal tiga bulan kurungan atau denda lima juta rupiah.