Puntung Rokok Disebut Polisi Jadi Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung, Ini Tanggapan MAKI

2020-10-23 1,521

JAKARTA, KOMPAS.TV - Teka-teki penyebab terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung berhasil diungkap Kepolisian setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sepanjang 2 bulan.

Menurut polisi, kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terjadi karena kelalaian.

8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 5 tukang renovasi aula Biro Kepegawaian di lantai 6 yang diketahui merokok hingga memicu kobaran api.

Kaitannya dengan temuan tersebut, mandor pengawas tukang juga telah menjadi tersangka.

Ditemukan pula fakta, adanya obat pembersih tanpa izin edar yang mempercepat penjalaran api.

Polisi pun kemudian menetapkan pihak penyuplai obat pembersih, serta direktur pejabat pembuat komitmen Kejagung sebagai tersangka.

Sebelumnya, kebakaran besar yang terjadi pada 22 Agustus lalu itu terjadi akibat kelalaian 8 orang tukang yang bekerja di lantai 6 gedung Kejagung.

Untuk informasi selengkapnya, kita sudah terhubung dengan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono melalui sambungan telepon dan juga ada koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Berdasarkan bukti ilmiah, ahli forensik sepakat dengan Tim Forensik Polri bahwa api berasal dari lantai 6 yang sumbernya merupakan nyala api terbuka.

Tim ahli juga mengungkap durasi kebakaran yang lama dan api yang menembus kaca gedung menjadi alasan kebakaran ini begitu dahsyat dan membakar seluruh gedung.

Direktur Tindak Pidana Keamanan Negara Kejaksaan Agung, menyatakan telah membentuk tim jaksa peneliti dalam kasus kebakaran gedung Kejagung.

Tim ini yang nantinya akan melengkapi berkas tersangka kasus kebakaran ini. Hingga kini, kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas dari polisi.

Free Traffic Exchange