JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman atas dugaan kasus suap terkait dana alokasi khusus kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.
Tersangka budi budiman akan ditahan di rutan KPK cabang ACLC selama 20 hari ke depan.
Deputi penindakan KPK, Karyoto menjelaskan KPK telah memeriksa 33 saksi dan 2 saksi ahli terkait perkara ini. Tersangka diduga memberikan suap dengan total Rp 700 juta kepada Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
"Agustus kembali bertemu, BBD ketemu untuk minta bantuan peningkatan DAK dari tahun sebelumnya. Yaya akan berikan prioritas dana, maka BBD diduga berikan Yaya 200jt. Desember 2017, Kemenkeu publikasi DAK termasuk Tasik. BBD kembali berikan uang kepada Yaya melalui perantara sebesar 300jt," ujar Karyoto.
Karyoto juga menjelaskan proses penetapan tersangka sampai penahanan yang berjeda cukup lama dikarenakan banyaknya perantara atau pihak yang terlibat dan juga faktor antrean kasus ke kejaksaan.
Sebelumnya, Budi Budiman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2019 lalu.