KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 3 orang tersangka atas peristiwa longsor yang terjadi di tambang batubara ilegal hingga menewaskan 11 orang.
3 tersangka merupakan pekerja tambang yang selamat dari insiden itu.
3 orang yang selamat dari timbunan longsor di tambang batubara ilegal di Desa Tanjung Lalang Muara Enim resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Ketiganya dianggap bersalah karena melakukan penambangan ilegal di lokasi saat insiden longsor terjadi. Para tersangka sudah menjalani aktivitas ilegal ini sejak beberapa bulan terakhir.
Kini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik lahan dan oknum pelaksana penambangan ilegal itu, serta memeriksa sejumlah saksi lainnya.
Sebelumnya, longsor terjadi pada rabu sore (21/10/2020) akibat pembuatan akses jalan menuju tambang, hingga menimbun 11 pekerja yang berada di lokasi.
Kelima saksi yang diperiksa polisi diantaranya adalah pemilik lahan, warga sekitar, dan seorang oknum yang membuka aktivitas tambang ilegal di desa penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.