Cari Titik Temu UU Cipta Kerja, Revisi atau Uji Materi?

2020-10-23 840

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di pekan ketiga setelah pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR, gelombang unjuk rasa masih terjadi.

Pekan ini unjuk rasa terjadi di ring satu Istana Kepresidenan.

Massa dari buruh dan mahasiswa, menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang merugikan buruh, nelayan, dan petani.

Unjuk rasa buruh kembali terjadi di kawasan Istana Kepresidenan.

Sejumlah buruh mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja, yang kini di tangan presiden.

Massa buruh selain unjuk rasa, juga memberikan surat kepada Presiden Jokowi, agar bersedia menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Supaya Undang-Undang yang sudah disahkan DPR dan pemerintah bisa dibatalkan pelaksanaannya.

Selain surat, perwakilan buruh juga melampirkan sejumlah pasal bermasalah di klaster ketenagakerjaan yang membuat buruh menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Surat diterima oleh deputi empat Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro.

Tak cuma unjuk rasa yang dilakukan untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja, tetapi juga bersiap mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Presiden pun mengundang dan bicara dengan sejumlah Ormas. Salah satunya Muhammadiyah yang menyarankan presiden melakukan penundaan pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja.

Undang-Undang yang dibahas sejak Februari hingga disahkan pada Oktober 2020 itu, dianggap punya sejumlah masalah.

Baik substansi maupun prosesnya yang dianggap kurang mengakomodasi suara masyarakat yang terdampak pada Undang-Undang.