KUPANG, KOMPAS.TV - Usai diperiksa sekitar 5 jam, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean sebagai tersangka kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Kota Kupang.
Selain Jonas Salean, penyidik Kejati NTT juga turut menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang, Thomas More sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan tersangka Jonas Salean dan Thomas More karena sesuai hasil penyelidikan keduanya memiliki peran dalam kasus tersebut," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto.
Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT langsung menahan Jonas Salean dan Thomas More guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya langsung digiring ke mobil tahanan Kejati NTT dan dibawa ke Rutan Klas II-B Kupang untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
#mantanwalikota #kasustanah #tahantersangka