SUKABUMI, KOMPAS TV
Satgas Covid 19 Kabupaten Sukabumi kembali melakukan operasi yustisi protokol kesehatan terhadap warga yang melanggar, operasi kali ini dilakukan di 5 titik dari 4 kecamatan, salah satunya di Kecamatan Cibadak di jalan raya nasonal Sukabumi Bogor.
Sasaran razia kali ini tidak hanya kepada warga biasa yang melintas, namun juga kepada instansi dan kantor baik pemerihatan maupun swasta, puluhan pelanggarpun terjaring razia karena tak menerapkan protokol kesehatan yaitu tak mengenakan masker,
khusus hari ini para pelanggar tidak hanya dihukum social, namun identitasnya dicatat oleh petugas, dan menanda tangani surat pernyataan supaya patuh protokol kesehatan.
Karena di 3 minggu kedepan hingga tanggal 6 November 2020, diwilayah Kabupaten Sukabumi akan menerapkan sangsi tipiring atau tindak pidana ringan, berupa denda terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan.
Besaran denda yang dibebankan kepada pelanggar akan ditentukan oleh hakim persidangan, sementara dalam sosialisasi kepada warga yang melanggar petugas menyebutkan akan mengenakan denda sebesar 150 sampai 200 ribu rupiah kepada para pelanggar.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/