Ratusan Kasus Penangkapan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Siapa Saja?

2020-10-22 767

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rangkaian unjuk rasa menolak Omnibus Law undang-undang cipta kerja yang digelar dalam beberapa waktu terakhir, menyisakan sejumlah kasus penangkapan pendemo.

Mulai dari pelaku pengeroyokan terhadap aparat keamanan, hingga pembawa bom molotov saat berunjuk rasa.

Polisi kembali menetapkan 3 orang simpatisan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, atau KAMI, sebagai tersangka tambahan dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan polisi, saat aksi demo tolak uu cipta kerja yang berakhir ricuh, di Kota Bandung, Jawa Barat.

Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara dan pengembangan pemeriksaan terhadap 7 orang yang telah berstatus tersangka.

Mereka diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan polisi yang dilakukan di sebuah rumah.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Jawa Barat.

Sementara itu, di Jakarta, 270 remaja yang terlibat unjuk rasa 20 oktober kemarin, sudah dipulangkan polisi ke orangtua masing-masing.

Mereka menandatangani surat pernyataan tidak mengikuti unjuk rasa lagi, sebelum dipulangkan.

Jumlah itu termasuk 33 remaja yang ditangkap karena diduga hendak memprovokasi massa, dalam unjuk rasa di sekitar Istana Presiden, Selasa kemarin.

Polda Jawa Timur mengonfirmasi telah menangkap 182 orang pendemo omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Surabaya pada Selasa kemarin. 181 orang akan dipulangkan, sementara 1 orang masih ditahan karena kedapatan membawa bom molotov saat berunjuk rasa.

Free Traffic Exchange