Perda Covid-19, Tolak Vaksin Covid-19 Denda Rp 5 Juta

2020-10-22 2

VIVA – Salah satu yang diatur dalam Perda Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan DPRD DKI Jakarta adalah pemberian vaksin. Dalam Perda tersebut disebutkan, warga yang menolak divaksin atau diobati covid-19 akan dikenai denda maksimal 5 juta rupiah.