DENPASAR, KOMPAS.TV - Sidang kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina, atau Jerinx SID, kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Agenda sidang hari ini menghadirkan ahli dari pihak terdakwa.
Terdakwa Jerinx hari ini didampingi oleh enam kuasa hukum.
Sang istri juga terlihat hadir di persidangan.
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Yang dihadirkan merupakan dua ahli, yakni ahli bahasa dan ahli pidana.
Sidang dilakukan secara tatap muka dengan peserta sidang yang dibatasi, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Menurut pantauan jurnalis KompasTV, hadirnya dua saksi ini diharapkan dapat menyeimbangkan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Saksi ahli bahasa yang merupakan salah satu dosen Sastra Udayana menyampaikan bahwa postingan Jerinx soal IDI kacung WHO bermaksud untuk mendapat respons terhadap masalah yang saat ini sedang terjadi.
Kemudian ahli bahasa juga menyampaikan bahwa terdakwa menyampaikan bahasanya dengan gaya seniman atau penyair.