Sidoarjo, KompasTV Jawa Timur - Beraksi layaknya seorang Ninja, dengan seutas tali pelaku pencurian ini masuk ke dalam sebuah toko bangunan melalui atap.
Sialnya aksi Ninja pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV toko.
Suprianto, warga desa Sragi, kecamatan Talun kabupaten Blitar akhirnya diringkus oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, saat hendak menjual barang barang hasil kejahatannya.
Rencananya pelaku akan menjual sebuah laptop, dan telepon genggam, di kawasan terminal Purabaya, kabupaten Sidoarjo.
Menurut pengakuan tersangka, uang hasil kejahatannya tersebut hendak ia gunakan untuk ongkos perjalananya ke kampung halaman, di kabupaten Blitar.
Namun nahas baginya, rencana kepulangannya tersebut harus tertunda karena kejahatannya justru mengantarkannnyan menuju balik jeruji besi.
Suprianto sendiri berhasil di ringkus berkat rekaman CCTV yang diberikan pemilik toko sebagai barang bukti kejahatan.
"Pelaku berhasil kita tarik dan ringkus di terminal Bungurasih (Purabaya). Pelaku ini residivis, sudah dua kali melakukan pencurian yang sama, satu di Blitar dan kedua di Sidoarjo ini. Modusnya sama." Ungkap Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono saat ditemui wartawan.
Akibat dari perbuatannya, residivis yang sudah 2 kali terjerat kasus yang sama ini akan kembali di jerat dengan pasal 363 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.
#Sidoarjo #Jatim #Pencurian #Kriminal #Ninja #Toko #Residivis
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim