4 Pelaku Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk

2020-10-20 3

SAMARINDA, KOMPAS.TV - Inilah 4 pelaku yang mengedarkan pil ineks merk rolex warna hijau yang meraka dapat dari negeri Sabah Malaisya. Keempat pelaku berinisial P-S, H-R, H-S dan T-S ini di tangkap terpisah di 3 tempat.

Pertama polisi menemukan H-S di salah satu hotel di Samarinda yang sudah menjadi incaran polisi, saat digeledah pelaku membawa 98 butir pil inek yang disimpan di dalam kotak rokok serta uang tunai sebanyak 2,2 juta rupiah. Diduga kuat, uang tersebut hasil penjualan barang haram tersebut.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan membekuk T-S di rumahnya di Jalan Melati, Kecamatan Sungai Kunjang. Saat rumah pelaku digeledah polisi menemukan barang bukti 10 bungkus yang berisikan 902 butir pil ineks.

Tak hanya itu, polisi kemudian membekuk 2 tersangka lainnya P-S dan H-R di rumahnya di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda dari tangan P-S dan H-R ditemukan 29 butir pil inek dan 2 poket sabu-sabu.

Keempat pelaku ini merupakan pengedar narkoba jaringan internasional yang mana barang haram tersebut mereka dapatkan dari bandar besar bernama Cencen yang berada di Malaisya.

Dari hasil keterangan polisi, para pelaku mengaku sudah 2 kali menerima barang dari Cencen selam 3 bulan terakhir.

Menurut keterangan dari kasat reskoba Samarinda, akp Andika Dharma Sena, pelaku H-S menerima 1.000 butir dari kurir yang datang dari Kota Tarakan. Parahnya para pelaku memanfaatkan momentum aksi demonstrasi omnibus law di sekitaran kantor DPRD Kalimantan Timur untuk bertransaksi.

Atas perbuatannya, keempat pelaku tersebut diancam hukuman 20 tahun penjara undang-undang narkotika.

#SindikatInternasional#NarkobaMaslaysia#JaringanNarkoba