JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan tiga pelajar provokator aksi ricuh demo Undang-undang Cipta Kerja. Ketiganya juga merencanakan aksi ricuh pada demo yang berlangsung hari ini, Selasa (20/10/2020).
Mereka menyebarkan seruan ricuh di media sosial, antara lain Facebook STM SeJabodetabek.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan tiga tersangka adalah admin media sosial yang mengundang rekan-rekannya sesama pelajar untuk berbuat ricuh saat demo menolak Undang-undang Cipta Kerja sejak 8 Oktober lalu.
Polri menyatakan jumlah anggota grup di beberapa media sosial itu mencapai lebih dari 20 ribu akun.
Tersangka sudah ditahan dan terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.