DENPASAR, KOMPAS.TV - Polda Bali memberikan sanksi administrasi, terhadap dua anggotanya yang diketahui mengawal tiga orang berolahraga lari di Suwung, Denpasar.
Video polisi mengawal tiga orang joging ini sempat viral di media sosial.
Dua anggota kepolisian yang diketahui mengawal tiga orang berolahraga lari di by pass Ngurah Rai, Denpasar, telah diperiksa divisi Propam Polda Bali.
Keduanya dinyatakan telah melanggar prosedur pengawalan. Sanksi administrasi diberikan berupa surat permohonan maaf, dan teguran lisan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, pengawalan patroli jalan raya harus ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Sebagai contoh pengawalan presiden, pejabat negara dan ambulans. Namun dalam kasus ini, pengawalan dianggap tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, video 3 orang sedang berolahraga lari atau joging dikawal mobil patroli viral di media sosial.
Ketiganya tampak sedang berolahraga lari di tengah Jalan Raya di by pass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar.