KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi hingga saat ini, menerima 3 permohonan Uji Materi dan Uji Formil Undang-Undang Cipta Kerja.
3 pemohon yang mengajukan uji materi dan uji formil UU Cipta Kerja terdiri dari 2 individu pekerja dan 1 permohonan diajukan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa.
Pengajuan permohonan bisa dilakukan meski UU Cipta Kerja saat ini belum diberi nomor. Tapi hal ini bisa jadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menolak permohonan uji materiil dan Uji Formil Undang-Undang yang belum diberi nomor.
Adapun penjelasannya ialah sebagai berikut.
Permohonan uji materi UU Ciptaker oleh individu sudah diajukan oleh Dewa Putu Reza dan Ayu Putri selaku pekerja dengan nomor tanda terima 2034/PAN.MK/X/2020. Mereka memberi kuasa kepada Seira Tamara Herlambang dan Zico Leonard D Simanjuntak.
Kemudian, permohonan kedua diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) dengan nomor tanda terima 2035/PAN.MK/X/2020. Ketua umum DPP FSPS, Deni Sunarya dan sekretaris umumnya Muhammad Hafiz, mewakili gugatan UU Ciptaker di MK.
Berdasarkan berkas permohonan yang diunggah di situs resmi MK RI, Dewa dan Ayu menyoal Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf B UU Ciptaker klaster Ketenagakerjaan. Berlakunya UU Ciptaker tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pemohon terkait status kepegawaian mereka.