BREBES, KOMPAS.TV - Tiga pelaku pengedar uang palsu ini diamankan polisi di wilayah Polsek Songgom, saat akan melakukan transaksi di sebuah minimarket. Ketiga pelaku yang diamankan yakni Riharjo, Kustari dan Slamet Riyadi ketiganya warga sumber Cirebon.
Sebanyak 4.973 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah disita Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah, kamis sore, sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut didapatkan petugas setelah melakukan penggeledahan di dalam mobil yang dikendarai oleh tersangka.
Salah seorang pelaku mengatakan, uang palsu tersebut diperoleh dari temannya. Ia hanya disuruh untuk mengantarkan uang tersebut ke seseorang yang telah memesan sebelumnya. Tersangka mengaku diberi imbalan 12 juta lima ratus ribu rupiah setelah uang palsu tersebut sampai di tangan pemesannya.
Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara mengedarkannya uang palsu kepada orang yang menjadi target atau orang yang sudah memesan sebelumnya. Beruntung sebelum diedarkan, ketiganya telah dibekuk polisi. Polisi mencurigai sebuah mobil sedang yang berhenti di depan minimarket. Setelah diperiksa bagasinya ternyata ditemukan ribuan lembar uang kertas pecahan seratus ribu palsu.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan bank indonesia perwakilan Tegal, dinyatakan uang tersebut palsu karena memiliki ciri-ciri fisik yang berbeda dengan uang asli. Diantaranya tanda air yang tidak berpendar, jika diraba tidak kasar dan mikroteks dalam uang yang tidak terbaca. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami dari mana uang palsu tersebut dan akan diedarkan kemana.