Berkas 2 Jenderal Polisi Kasus Red Notice Djoko Tjandra Dilimpahkan ke Kejaksaan

2020-10-17 652

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 5 Oktober 2020, empat tersangka kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra dilimpahkan ke kejaksaan.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa akan membuat dakwaan untuk diajukan ke pengadilan.

Usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dua perwira tinggi Polri, Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo yang terlibat kasus Red Notice koruptor Djoko Tjandra, kembali ke Rutan Salemba cabang Mabes Polri.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan akan membuka kasus yang menjeratnya secara lebih detail.

Selanjutnya, penuntut umum akan membuat surat dakwaan dan melimpahkan perkara Red Notice Djoko Tjandra ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Penyerahan ini membuat kewenangan penahanan beralih dari Bareskrim kepada kejaksaan.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Free Traffic Exchange