JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk meninjau ulang pengadaan mobil dinas pimpinan KPK.
Hal tersebut dilakukan terkait banyaknya penolakan terhadap pengadaan mobil dinas pimpinan KPK.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa menyampaikan, pembelian mobil dinas dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan KPK. Cahya pun menyatakan, pembelian mobil dinas ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
Sekjen KPK sampaikan hal tersebut dalam keterangan pers di gedung KPK, Jumat (16/10/20) malam.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, anggaran yang beredar di media terkait nilai pembelian mobil dinas telah ditinjau ulang, sehingga nilainya tidak lagi mencapai 1 milyar lebih.