SORONG, KOMPAS,TV - Pasca demo penolakan undang-undang cipta kerja beberapa waktu lalu yang berujung anarkis hingga terjadi pengrusakan kantor dprd, hingga saat ini polres sorong kota belum menetapkan tersangka atas peristiwa tersebut.
Kapolres Sorong Kota, Akbp Ary Nyoto Setiawan, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mengambil tindakan atas kasus pengrusakan kantor dprd dikarenakan belum ada pelaporan polisi dari pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini dprd kota sorong.
Namun jika pada akhirnya belum ada pelaporan terkait peristiwa tersebut, maka polres sorong kota akan tetap berupaya untuk mengusut tuntas kasus pengrusakan kantor dprd kota sorong.
Sementara Ketua Dprd Kota Sorong, Petronela Kambuaya mengatakan hingga saat ini kantor dprd belum diperbaiki, pihaknya juga tidak akan melakukan laporan polisi terhadap peristiwa yang terjadi, karena secara tidak langsung saat kejadian ini terdapat pihak kemanan yang menyaksikan adanya peristiwa tersebut.
#SorongPapuaBarat #DemoMahasiswa #DPRDKotaSorong