SAMBAS, KOMPAS.TV - JE (27), terpaksa mendekam di tahanan Polsek Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, karena dilaporkan menikam istrinya dengan menggunakan sebilah pisau.
Penikaman bermula karena cekcok, setelah sejak pagi istrinya yang berinisial EW (20) tidak pulang hingga sore hari. Sebelumnya, sang istri berpamitan untuk menghadiri hajatan tepung tawar. Setelah dicari, JE menemukan istrinya di rumah mertuanya.
Namun, saat diminta pulang sang istri menolak, hingga terjadi adu mulut. Saat cekcok inilah, JE mengambil sebilah pisau di atas meja dapur dan menikam korban. Korban dapat diselamatkan walaupun harus menderita tiga luka tusukan.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hingga lima tahun penjara.
Simak informasi lain dari Kabupaten Sambas dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.