Ini Alasan Dewas KPK Menolak Diberi Mobil Dinas

2020-10-17 2,350

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas KPK menolak usulan pemberian mobil dinas untuk Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.

Pengadaan mobil dinas baru akan masuk anggaran KPK tahun 2021.

Pemberian mobil dinas dianggarkan untuk para Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK.

Penolakan terhadap pengadaan mobil dinas KPK dilontarkan dewan pengawas dengan sejumlah alasan.

Mulai tidak dilibatkan dalam pembahasan anggarannya hingga kewajiban memberi contoh bagi aparatur negara lainnya.

Sementara itu anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan apabila KPK menolak pemberian mobil dinas.

DPR hanya bertugas menyetujui dan mengesahkan anggaran yang diajukan pemerintah.

KPK dinilai memiliki hak yang sama dengan unsur pemerintahan lainnya untuk mendapatkan fasilitas transportasi.

ICW menilai pengadaan mobil dinas baru bisa mempengaruhi citra KPK di mata publik.

Besarnya anggaran pengadaan mobil dinas menandakan pejabat KPK tidak peka pada kondisi masyarakat yang terpukul akibat pandemi Covid-19.

ICW meminta dewan pengawas KPK segera memanggil para pimpinan untuk mengklarifikasi hal itu.

Dalam rencana anggaran 2021, Ketua KPK akan mendapat mobil dinas yang dianggarkan Rp 1,45 miliar berkapasitas mesin 3.500 CC.

Sedangkan Wakil Ketua KPK mendapat anggaran mobil dinas masing-masing senilai Rp 1 miliar dengan kapasitas mesin yang sama.

Selain pimpinan KPK, lima anggota Dewan Pengawas KPK juga mendapatkan anggaran mobil dinas total senilai lebih dari Rp 3,5 miliar atau masing-masing anggota dewas mendapat jatah Rp 702 juta dengan kapasitas mesin 3.500 CC.

Free Traffic Exchange